Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua pemuda pelaku pencurian kopi di OKU ditangkap polisi usai dilaporkan
Dua pemuda pelaku pencurian kopi di OKU ditangkap polisi usai dilaporkan (Dok: Polres OKU)

Intinya sih...

  • Dua pemuda nekat curi 110 kg biji kopi milik petani di OKU

  • Pencurian dilakukan pada dini hari dengan mengangkut kopi menggunakan sepeda motor

  • Korban mengalami kerugian Rp4 juta, kedua pelaku terancam pasal 477 KUHP

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Dua pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial RQ (21) dan KK (16) nekat melakukan aksi pencurian biji kopi seberat 110 kilogram milik petani kopi di Desa Pengandonan. Aksi nekat kedua pemuda dilakukan saat korban Safriyadi (34) tengah menjemur biji kopi selepas panen.

Kedua pemuda yang berstatus pengangguran dan pelajar tersebut diketahui masuk ke tempat penjemuran kopi korban dan mengambil biji yang tengah dijemur.

"Mengetahui biji kopi miliknya seberat 110 kilogram hilang, korban langsung melaporkan hal itu ke polisi. Setelah itu, kita turunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, Jumat (30/1/2026).

1. Pelaku masuk ke belakang rumah korban tempat biji kopi dijemur

ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)

Aksi pencurian tersebut diketahui dilakukan oleh kedua pelaku dengan memasuki halaman belakang rumah korban pada dini hari. Saat itu, keduanya langsung mengumpulkan dan mengangkut biji kopi menggunakan sepeda motor.

"Saksi yang hendak mandi ke sungai mendapati banyak kopi berhamburan. Setelah dicek ke dalam terpal penyimpanan sudah tidak ada lagi kopi milik korban," jelas dia.

2. Korban alami kerugian dari pencurian tersebut

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari sana polisi menemukan bukti adanya dugaan pencurian yang dilakukan kedua tersangka. Saat itu, keduanya tak dapat mengelak saat didatangi polisi dan mengakui seluruh perbuatannya.

"Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp4 juta usai kehilangan ratusan kilogram biji kopi," jelas dia.

3. Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan kedua tersangka, keduanya berhasil mengumpulkan biji kopi milik korban ke dalam sepuluh karung. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pengandonan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 477 KUHP tindak pidana pencurian," jelas dia.

Editorial Team