Lubuk Linggau, IDN Times – Guru SDN 8 Lubuk Linggau berinisial RP, yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap sejumlah murid, kini diberhentikan sementara dari kegiatan belajar-mengajar. Keputusan ini keluar setelah Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau menunggu status hukum RP dari kepolisian dan inspektorat.
RP mulai dinonaktifkan sejak Selasa (21/7/2026). Tindakan ini dipicu aksi pemukulan terhadap beberapa siswa yang tidak mampu menghafal materi perkalian. Korban dipukul memakai mistar kayu hingga lebam di tangan serta kaki, yang kemudian dilaporkan wali murid ke Polres Lubuk Linggau pada Rabu (15/7/2026).
