Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Meski kini ditahan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Alhefi Kurniawan, yang berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten PALI, masih menerima sebagian hak kepegawaiannya.
Alhefi tetap menerima 50 persen penghasilannya selama proses pemberhentian sementara sebagai PNS belum selesai. Ketentuan tersebut mengacu pada aturan kepegawaian yang mengatur ASN yang sedang menjalani proses hukum.
