Eks Kacab BSB Semendo Divonis 5 Tahun Kasus Korupsi KUR

- Enam terdakwa kasus korupsi penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Semendo dinyatakan bersalah, dengan Erwan Hadi dan Wisnu Andrio Patra menerima hukuman paling berat lima tahun penjara.
- Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti miliaran rupiah kepada para terdakwa, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak mampu membayar.
- Vonis terhadap Erwan Hadi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan uang pengganti Rp3,6 miliar atas perannya dalam penyimpangan data penerima KUR.
Palembang, IDN Times - Enam terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Semendo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Mereka terbukti terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Erwan Hadi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," ungkap Hakim Ketua Idi Il Amin, Rabu (22/7/2026).
1. Para terdakwa divonis berbeda

Erwan Hadi selaku mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Semendo periode 2022–2024 bersama terdakwa Wisnu Andrio Patra yang berperan sebagai perantara penyaluran KUR dijatuhi hukuman paling berat, masing-masing lima tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Mario selaku penyedia unit pelayanan nasabah dan uang tunai serta Account Officer Pabri Putra Dasalin masing-masing divonis dua tahun penjara. Adapun dua perantara penyaluran KUR lainnya, Juliantoro dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Dasril divonis tiga tahun penjara.
"Bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," ungkap dia.
2. Para terdakwa dikenakan pidana tambahan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa berupa denda dan uang pengganti. Erwan Hadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,024 miliar. Apabila tidak mampu membayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Terdakwa Mario Aska dijatuhi denda Rp30 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari. Sementara itu, Pabri Putra Dasalin didenda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Adapun Wisnu Andrio Patra dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Dasril juga dikenai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, pidana tambahan tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Sementara itu, Juliantoro dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp631 juta. Jika tidak mampu membayar, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
3. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Vonis majelis hakim terhadap Erwan Hadi lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Erwan Hadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Erwan Hadi selaku Kepala Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Semendo diduga memerintahkan sejumlah orang untuk mencari data calon penerima atau peminjam KUR. Data yang dikumpulkan sebanyak 136 penerima hanya berupa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan JPU di antaranya Septra Raizen Nopika, Wisnu Andrio Patra, Ipan Hardiansyah, Dasril, Juliantoro, Christian Brando, Syarifuddin, Andriansyah, serta Arwan yang disebut sebagai koordinator.



















