Musi Banyuasin, IDN Times - Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) bergerak cepat menangani sebanyak 14 orang korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diamankan di kafe Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba pada Sabtu (18/4/2026).
Ke-14 korban tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan rentang usia 15 hingga 18 tahun. Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan kasus eksploitasi anak yang diungkap Satreskrim Polres Muba atas laporan seorang anak perempuan berinisial SAF (15).
Setelah dilakukan pendataan, belasan korban ini langsung mendapatkan penanganan awal berupa pendampingan, perlindungan, serta pemenuhan kebutuhan dasar oleh tim gabungan. Kini mereka berada di Rumah Singgah Dinsos Muba sembari menunggu jadwal kepulangan para korban ke daerah asal.
