Tukang Ojek di Lahat Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur

Palembang, IDN Times - Seorang bapak dua anak di Lahat Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial BH (47) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Ia ditangkap terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tak hanya mencabuli korban, tersangka juga merekam aksi bejatnya menggunakan gawai pribadinya.
"Kami mendapat informasi dari Bareskrim Polri tentang kejahatan siber. Tim pun langsung bergerak mengamankan tersangka di kediamannya," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, Rabu (11/1/2023).
1. Tim siber dapat informasi dari NGO Amerika Serikat
Aksi pelecehan seksual oleh tersangka dilakukan sejak akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023. Tersangka sering diminta tolong orang tua korban untuk menjemput korban sekolah, tergoda melakukan pelecehan terhadap korban.
Aksi ini terungkap setelah tim Siber Mabes Polri mendapatkan laporan dari NGO asal Amerika Serikat, National Center For Missing and Exploited Child (NCMEC) tentang konten pornografi anak.
"Setelah ditelusuri didapatkan konten pornografi yang direkam tersangka. Tersangka ini merupakan tukang ojek kerap menjemput korban," jelas dia.
2. Tersangka diancam untuk tidak menceritakan kejadian pelecehan

Menurut Barly, korban dibawa ke rumah tersangka dan dilecehkan olehnya. Dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi korban camilan agar mau menuruti kemauannya.
"Dalam melakukan aksinya tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan seluruh perbuatan tersangka ke orang tuanya," jelas dia.
3. Tersangka dikenakan pasal berlapis

Atas aksinya tersebut, BH dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tetang pornografi. Beberapa barang bukti turut diamankan pihak penyidik seperti pakaian korban dan CD yang digunakan untuk merekam video hasil perbuatan tersebut.
"Tersangka bisa dijerat dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 miliar," jelas dia.
4. Tersangka akui lecehkan dan rekam korban

Dihadapan petugas kepolisian, BH mengakui seluruh perbuatan atas dasar tergoda saat melihat korban buang air kecil di depan dirinya. Dengan mengiming-imingi korban jajan cemilan, tersangka membawa korban ke rumah untuk melakukan perbuatan asusila.
Sedangkan rekaman yang diambilnya, diklaim tidak untuk diperjualbelikan melainkan untuk konsumsi pribadi.
"Saya merekam aksi ini untuk tontonan saat akan tidur, bukan untuk disebarkan," kata dia.