Prabumulih, IDN Times -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, Jumat (3/10/2025) sore. Ketiga pejabat KPU tersebut berinisial MD (sebagai ketua), YA (sekretaris) dan SA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Pascasitetapkan tersangka, dengan dikawal ketat petugas Kejari dan aparat TNI, ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Prabumulih dan dititipkan selama 20 hari ke depan.