5 Fakta Anak Wali Kota Prabumulih Ditegur Bawa Mobil, Kini Pindah SMP

- Wali kota Prabumulih Arlan meminta maaf langsung kepada Kepsek Roni dan penjaga sekolah.
- Arlan menjelaskan kronologi anaknya membawa mobil ke sekolah dan menyatakan bahwa anaknya sudah pindah ke SMPN 5.
- Inspektur Jenderal Kemendagri memberikan sanksi berupa teguran tertulis terkait mutasi kepala sekolah yang tidak sesuai aturan.
Prabumulih, IDN Times - Wali kota Prabumulih Arlan kini menjadi sorotan publik terkait polemik mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Kasus ini bermula saat sang kepsek menegur anak Arlan yang masih SMP membawa mobil ke sekolah.
Kabar pencopotan kepala sekolah yang terkenal dengan prestasinya ini lantas menjadi ramai di media sosial. Banyak yang menyayangkan sikap arogansi tersebut dan membuat pimpinan kepala daerah menyalahgunakan kekuasaannya.
Bagaimanakah polemik Kepsek SMPN 1 Prabumulih yang nyaris dimutasi akibat kebijakan wali kota tersebut? Berikut IDN Times merangkumnya dalam 5 fakta anak wali kota Prabumulih ditegur bawa mobil, kini sudah pindah sekolah.
1. Arlan akui khilaf dan temui langsung Kepsek Roni

Karena terlanjur viral, Wali Kota Prabumulih Arlan langsung melakukan pertemuan secara langsung dengan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah serta Penjaga Sekolah bernama Ageng Winoto yang sebelumnya sempat dicopot dari jabatannya. Pertemuan tersebut dimanfaatkan Arlan untuk meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi di antara mereka.
"Maaf dan memang ada kekeliruan. Namanya manusia khilaf dan Cak (saya) belum pindahkan dari SMP itu dan belum ada SK (pemindahan)," ungkap Arlan. Rabu (17/9/2025).
Sementara usai pertemuan tersebut, Roni menyebutkan mereka sudah saling memaafkan sehingga tidak ada kesalahpahaman yang berlanjut.
"Saya sudah dikunjungi oleh Bapak Wako. Beliau menyampaikan minta maaf atas kejadian ini. Insyallah ikhlas juga sebagai mahluk Tuhan, saling memaafkan," jelasnya.
2. Arlan beberkan kronologis anaknya yang bawa mobil ke sekolah

Dalam pertemuannya dengan Irjen Kemendagri, Arlan menjelaskan kronologi polemik yang menyeret nama anaknya dan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi bukan pada jam sekolah, melainkan pada tanggal merah, 5 September 2025.
“Pada kejadian itu, itu di jam bukan jam sekolah, di tanggal merah, tanggal 5. Anak-anak ini main latihan drum band, jaraknya 150 meter dari sekolahan ke tempat latihan. Pada hari itu, hari hujan, hari hujan deras, mereka balik ke sekolahan,” ujar Arlan di Kantor Itjen Kemendagri, Kamis (18/9/2025).
Arlan melanjutkan, anaknya sempat ditelepon guru untuk turun dari mobil. Dia menyebut anaknya diantarkan sopir, bukan mengendarai mobil sendiri. Menurut Arlan, seluruh siswa yang ikut latihan drum band pun terkena hujan.
"Terkait kabar seorang satpam sekolah yang juga dimutasi mendadak, itu tidak benar. Belum ada pencopotan, baik kepala sekolah maupun satpam," ucapnya.
3. Anak wali kota langsung pindah ke SMPN 5 usai viral

Anak Wali Kota Prabumulih Arlan berinisial AM yang sempat membuat heboh karena diduga datang ke sekolah dengan mobil sendiri, kini dikabarkan sudah pindah sekolah dari SMPN 1 Kota Prabumulih. Berdasarkan konfirmasi resmi dari pihak sekolah, AM sudah tercatat sebagai siswi SMPN 5 Prabumulih mulai Senin (22/9/2025). Perpindahan ini dilakukan secara administratif sesuai aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Waka Humas SMPN 5 Prabumulih, Meynita membenarkan, jika AM telah diproses sebagai siswa pindahan. Pihak sekolah tidak mengalami kendala dalam penerimaan karena masih tersedia kuota pada kelas VIII.
Meynita menegaskan, penerimaan AM bukan karena faktor lain, melainkan murni karena adanya ketersediaan kursi kosong sesuai data Dapodik. Hal ini menjadi dasar legalitas sekolah menerima siswa pindah masuk.
"Dengan langkah ini, orang tua maupun pihak sekolah sama-sama bisa lebih fokus pada proses pendidikan. Apalagi setiap siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak termasuk siswa pindahan seperti AM," jelasnya.
4. Kemendagri jatuhan sanksi berupa teguran tertulis

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, SM Mahendra Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang ada, mutasi atau pemindahan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Adriansyah tak sesuai aturan yang ada.
"Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata dia dalam konferensi pers, di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Mahendra menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala sekolah ini tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
"Sanksi yang dijatuhkan adalah rekomendasi berupa teguran tertulis. Selain itu, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian. Sanksi itu bertahap, mulai dari teguran tertulis, kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Lalu sanksi administratif," katanya.
5. DPD Gerindra enggan komentari sanksi wali kota Arlan

Mengingat Arlan dari Gerindra, tak heran bila ajudan Prabowo Rizky Irmansyah, turun tangan secara langsung usai sang Walikota membuat gaduh. Namun, DPD Gerindra Sumsel enggan memberikan komentar lebih banyak terkait persoalan ini.
Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi mengatakan, kasus Arlan yang pernah menjadi Dewan Penasihat DPC Gerindra Prabumulih ini dinilai sudah memberikan pelajaran penting betapa perlunya bersikap netral dalam mengambil keputusan.
"Arlan sudah mendapat teguran dan peringatan langsung dari pusat (Gerindra). Cukuplah dua minggu ini publik dibuat heboh, jadi jangan dipersoalkan lagi," ujarnya saat dihubungi IDN Times via telepon, Selasa (23/9/2025).
Terkait apakah ada sanksi khusus yang dijatuhkan partai terhadap Arlan, Sri enggan memberikan tanggapan. Menurutnya, cukuplah sanksi sosial dari masyarakat dan teguran langsung Kemendagri menjawab semuanya. "Saya rasa tidak perlu diungkit lagi (kasus Arlan)," jawabnya singkat.