Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Enggan Komentar, Gerindra Sumsel Ogah Bahas Sanksi Wali Kota Prabumulih

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih Arlan untuk diperiksa atas tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih Arlan untuk diperiksa atas tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • DPD Gerindra Sumsel minta jangan dipersoalkan lagi terkait kasus Arlan yang sudah mendapat teguran langsung dari pusat partai.
  • Arlan mengaku ditegur langsung Ketum dan Ketua DPD serta akan ada sanksi setelah kepulangannya dari Kemendagri.
  • Kemendagri memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih terkait kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Prabumulih, IDN Times - DPD Partai Gerindra Sumsel sudah memberikan teguran terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang tengah menjadi sorotan publik. Hal tersebut diakui langsung oleh Arlan saat memenuhi panggilan dari Kemendagri belum lama ini.

Mengingat Arlan dari Gerindra, tak heran bila ajudan Prabowo Rizky Irmansyah, turun tangan secara langsung usai sang Walikota membuat gaduh. Namun, DPD Gerindra Sumsel enggan memberikan komentar lebih banyak terkait persoalan ini.

1. DPD Gerindra Sumsel minta jangan dipersoalkan lagi

Wali Kota Prabumulih Arlan mengklarifikasi pencopotan terhadap Kepsek SMPN 1 Prabumulih (instagram @cak.arlan_official)
Wali Kota Prabumulih Arlan mengklarifikasi pencopotan terhadap Kepsek SMPN 1 Prabumulih (instagram @cak.arlan_official)

Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi mengatakan, kasus Arlan yang pernah menjadi Dewan Penasihat DPC Gerindra Prabumulih ini dinilai sudah memberikan pelajaran penting betapa perlunya bersikap netral dalam mengambil keputusan.

"Arlan sudah mendapat teguran dan peringatan langsung dari pusat (Gerindra). Cukuplah dua minggu ini publik dibuat heboh, jadi jangan dipersoalkan lagi," ujarnya saat dihubungi IDN Times via telepon, Selasa (23/9/2025).

2. Arlan mengaku ditegur langsung Ketum dan Ketua DPD

Mediasi pertemuan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, Satpam Sekolah Ageng, dengan Wali Kota Arlan. (Tangkapan Layar)
Mediasi pertemuan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, Satpam Sekolah Ageng, dengan Wali Kota Arlan. (Tangkapan Layar)

Terkait apakah ada sanksi khusus yang dijatuhkan partai terhadap Arlan, Sri enggan memberikan tanggapan. Menurutnya, cukuplah sanksi sosial dari masyarakat dan teguran langsung Kemendagri menjawab semuanya.

"Saya rasa tidak perlu diungkit lagi (kasus Arlan)," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Arlan mengaku sudah ditegur langsung Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi karena kasus pemecatan Kepala Sekolah SMPN1 Prabumulih.

Arlan menyebut jika ia sudah ditelepon beberapa kali dari Ketua Umum serta Ketua Partai Gerindra Sumsel. Menurutnya, Partai Gerindra sudah memintanya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Partai juga akan menyiapkan sanksi setelah kepulangan Arlan dari Kemendagri.

3. Kemendagri beri sanksi teguran tertulis

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih Arlan untuk diperiksa atas tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wali Kota Prabumulih Arlan untuk diperiksa atas tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diketahui, Kemendagri sudah memberikan sanksi kepada Wali Kota Prabumulih Arlan terkait kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Roni dicopot usai menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.

Sanksi yang dijatuhkan Kemendagri kepada Arlan adalah rekomendasi berupa teguran tertulis. Selain itu, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian.

Kemendagri juga mengingatkan kembali agar kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan, wajib menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kecam Perpeloncoan, BEM Unsri Siapkan Hotline Pengaduan Korban 'Ospek Cium'

23 Sep 2025, 13:09 WIBNews