Lahat, IDN Times - Satres Narkoba Polres Lahat meringkus Doni Pratama (32), pegawai Lapas Kelas IIA Lahat pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria berstatus ASN tersebut ditangkap di pinggir jalan di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.
Doni tak bisa berkelit setelah petugas mendapati narkoba jenis sabu seberat 102,33 gram bernilai ratusan juta rupiah yang disembunyikan dalam saku jaketnya. Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp300 ribu, handphone, serta motor Honda Spacy yang digunakan pelaku dalam perjalanan.
Barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana berinisial AL, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Lahat tempat pelaku bertugas.