Palembang, IDN Times - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025), terpantau lebih padat. Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde berlangsung dengan pengamanan disertai aksi damai sejumlah warga, sebagai wujud dukungan moral terhadap eks Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, salah satu dari empat terdakwa dalam kasus terkait.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, serta perwakilan PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.
