Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Para tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Para tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Keempat tersangka ditahan 20 hari ke depan karena diduga melakukan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Palembang 2016-2018.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp137 miliar menurut audit BPKP Sumsel, dengan beralihnya proses penyidikan ke tahap II.
  • Satu pelaku masih buron, yakni Direktur PT Magma Beatum yang belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Juli silam.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Cinde Palembang. Keempat tersangka, yakni eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, eks Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raiman Yousnaidi diserahkan ke penuntut umum untuk proses pembuktian di persidangan.

"Saat ini penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum." ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah, Jumat (3/10/2025).

1. Keempat tersangka ditahan 20 hari ke depan

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Dok: Kejati Sumsel)
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Dok: Kejati Sumsel)

Adhryansyah mengungkapkan, proses penyerahan tahap 2 perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti mengenai perkara dugaan korupsi yang ada. Keempat tersangka diduga telah melakukan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Palembang 2016-2018.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 2-21 Oktober di Rutan Kelas 1A Palembang," jelas dia.

2. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp137 miliar

Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, dengan beralihnya dari proses penyidikan ke tahap II maka JPU dapat bekerja menyiapkan dakwaan. Setelah itu, para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Berdasar audit BPKP Sumsel, kerugian negara atas kasus ini mencapai 137,7 miliar," jelas dia.

3. Satu pelaku masih buron

Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus Pasar Cinde, baru empat orang yang menjalani penahanan. Satu tersangka berinisial AT selaku Direktur PT Magma Beatum hingga kini belum tertangkap. Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dicekal sejak 2 Juli silam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Uji Coba Satu Arah Simpang Golf Jadi Kritikan Masyarakat Palembang

03 Okt 2025, 14:30 WIBNews