Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Besok Kamis, Alex Noerdin dan Mantan Walkot Palembang Jalani Sidang Perdana

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Dok: Kejati Sumsel)
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wali Kota Palembang Harnojoyo akan menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Cinde Palembang.
  • Sidang perdana akan diselenggarakan pada Kamis, 30 Oktober di PN Palembang Kelas I A Khusus Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra sebagai Hakim Ketua.
  • Perkara ini juga menyeret tersangka lain yakni Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto dan perwakilan PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Wali Kota Palembang Harnojoyo bakal menjalani sidang perdana dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Cinde Palembang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum untuk pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas I A Khusus Tipikor," ungkap Koordinator Humas PN Palembang, Raden Zainal, Selasa (28/10/2025).

1. Ada empat terdakwa yang akan disidang

Harnojoyo ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel, Senin (7/7/2025)
Harnojoyo ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel, Senin (7/7/2025) Dok. Tangkapan layar

Raden menjelaskan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra sebagai Hakim Ketua. Sedangkan hakim anggota berisikan dua hakim lainnya bernama Idil Amin dan Ardian Angga.

Tak hanya Alex Noerdin dan Harnojoyo, sidang perdana juga menyeret tersangka lain yakni, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.

"Kami mengimbau pengunjung sidang untuk tetap tertib," jelas dia.

2. Sidang akan berlangsung di Museum Tekstil Palembang

IMG-20250707-WA0063.jpg
Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo (Dok: Kejati Sumsel)

Raden menambahkan, perkara ini akan disidang di ruang sidang sementara PN Tipikor Palembang yang berada di kawasan Museum Tekstil Palembang. Sidang untuk sementara waktu tidak digelar di PN Tipikor Palembang lantaran gedung tengah direnovasi.

"karena kapasitas ruang sidang di lokasi sementara PN Palembang yang berada di Museum Tekstil cukup terbatas," jelas dia.

3. 74 saksi sempat diperiksa penyidik Kejati

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka.

Dalam penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 74 saksi yang diduga mengetahui alur terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Kasus ini berkaitan dengan adanya diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen kepada pengembang PT Magna Beatum. Akibat kebijakan tersebut, pembayaran yang seharusnya mencapai sekitar Rp2,2 miliar hanya dibayarkan sebesar Rp1,1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Besok Kamis, Alex Noerdin dan Mantan Walkot Palembang Jalani Sidang Perdana

28 Okt 2025, 15:04 WIBNews