Seorang Kakek Perkosa Tetangga Pelajar SMP Hingga Hamil 5 Bulan

PALI, IDN Times - Seorang kakek berinisial SYN (54) warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, ditangkap atas tuduhan pemerkosaan anak tetangga di bawah umur.
Korban berinisial OL (13) sebagai tetangga pelaku. Korban masih berstatus pelajar kelas 7 SMP, diperkosa pelaku sebanyak 6 kali hingga korban kini hamil 5 bulan.
1. Pelaku paksa korban saat melintas di depan rumah

Kasatreskrim Polres PALI, Iptu Yudistira, mengatakan kasus tindak pidana asusila tersebut terjadi sejak Juni 2023 lalu. Pemerkosaan terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah pelaku.
"Pelaku udah mengenal korban sejak bayi karena ia merupakan tetangga korban," ujar Yudistira, Jumat (1/12/2023).
Ia menjelaskan, pelaku yang telah memiliki cucu ini memerkosa korban ketika ia berjalan di depan rumah. Ia memanggil dan menarik paksa korban.
2. Korban diimingi uang dan diancam

Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun ia mengancam akan memukul hingga menarik tangan korban agar masuk ke dalam kamar.
"Korban merasa takut dan menuruti ajakan pelaku," jelasnya.
Kasus pencabulan tidak hanya sekali tapi berulang. Korban diimingi uang Rp50 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp15 ribu. Bahkan korban diancam oleh pelaku.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali sejak ia duduk di kelas 6 SD atau baru berusia 12 tahun, hingga korban kelas 7 SMP berusia 13 tahun. Setiap pelaku melakukannya, korban selalu diancam oleh pelaku," bebernya.
3. Ibu korban curiga perubahan pada anaknya

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap saat ibu korban, MR (38), curiga terhadap perubahan perilaku anaknya yang menjadi murung. Selain itu, MR juga melihat anaknya sering mual-mual.
MR memeriksakan kesehatan anaknya dan diketahui jika anaknya sudah hamil 5 bulan. Korban akhirnya mengaku jika dia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali.
"Kemudian ibu korban melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres PALI pada Sabtu (25/11/2023)," ungkapnya.