Sabu Jenis Pil Bernama Yaba Gagal Beredar di Sumsel, Ada 6.853 Butir

Palembang, IDN Times - Ribuan butir sabu jenis Yaba gagal beredar di Sumatra Selatan (Sumsel), setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembawa narkoba dari Lampung.
"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 201,88 gram, dan 6.853 butir pil terbaru bernama yaba," ujar Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Rabu (30/11/2022).
1. Berawal dari laporan ada transaksi

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Rajabasa, Lampung. Mereka adalah Jumani dan Herman Syah yang membawa barang bukti sabu. Sedangkan pelaku yang membawa narkoba jenis Yaba merupakan Indra Lesmana warga Plaju, Palembang.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas kami mendapatkan laporan ada transaksi narkoba," kata dia.
2. Tersangka sempat membuang barang bukti

Setelah laporan tersebut diterima Polda Sumsel, petugas kepolisian langsung mencari, mengejar, dan mengikuti mobil tersangka.
"Saat pengejaran, tersangka mengetahui dan sempat membuang barang bukti ke jalan," jelas Heru.
Meski para pelaku membuang barang bukti, polisi berhasil mengamankan sabu dan narkoba. Sedangkan ketiga tersangka dikejar hingga ke Lampung dan penangkapan terjadi di sana.
3. Tiga tersangka merupakan warga Lampung dan warga Palembang

Dari hasil pengungkapan, anggota polisi juga melakukan pengembangan barang bukti narkoba jenis Yaba berbentuk pil.
"Dari ketiga tersangka, dua merupakan warga Lampung dan satu orang lagi merupakan warga Palembang," timpalnya.
4. Sabu Yaba baru pertama kali diungkap Polda Sumsel

Heru menambahkan, pengungkapan narkoba jenis Yaba menjadi pertama kali oleh Polda Sumsel. Sebelumnya ada yang diungkap Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara.
"Dari hasil pengungkapan narkoba yang baru ini, Sumsel paling banyak dengan barang bukti 6,853 butir. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.