Remaja Perempuan Malang Ini Diperkosa Ayah Tiri Selama 10 Tahun

Banyuasin, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin menangkap Karisman (56), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial S (22). Dari hasil penyelidikan diketahui jika korban diperkosa ayah tiri sejak 10 tahun silam, atau sejak korban berusia 12 tahun.
"Rentetan kasus ini terjadi sejak 2013 silam saat korban berusia 12 tahun. Korban pun akhirnya melaporkan bapak tirinya," ungkap Kasat Reskrim Banyuasin, AKP Hary Dinar, Kamis (15/6/2023).
1. Ibu korban diancam dibunuh

Hary menerangkan, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Hary terjadi ketika korban sedang menonton TV sendiri di rumah. Awalnya korban memberontak dengan menggeserkan tubuhnya menjauh dari tersangka.
Hanya saja, tersangka tidak kehilangan cara untuk memenuhi hasrat berahinya. Ia lantas mengancam korban agar ketakutan.
"Korban diancam jika ibunya akan dibunuh oleh tersangka kalau tidak mengikuti kemauan," jelas dia.
2. Ibu korban laporkan suaminya ke polisi

Perbuatan Karisman terus berulang hingga korban dewasa dan menikah. Sejak itu, tersangka tidak lagi mengganggu korban. Dalam setiap perbuatan, tersangka selalu memberikan ancaman pembunuhan jika kasus ini terungkap.
Ibu korban yang baru mengetahui anaknya telah diperkosa, kemudianmelaporkan suaminya ke Polres Banyuasin.
"Perbuatan tersangka sempat berhenti setelah menikah. Namun diduga karena terungkapnya kasus ini, korban pun diceraikan oleh suaminya," jelas dia.
3. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak

Tersangka Karisman dibekuk oleh Unit PPA usai melarikan diri ke wilayah Lampung Selatan. Ia ditangkap di rumah kerabatnya.
"Tersangka terancam pidana maksimal selama 15 tahun penjara," tutup dia.




















