Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kecanduan Film Porno, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berusia 15 Tahun

Kab. Empat Lawang
Kecanduan Film Porno, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berusia 15 Tahun
(Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri saat diamankan Sat Reskrim Polres Empat Lawang) IDN Times/istimewa
Share Article

Empat Lawang, IDN Times - Seorang petani di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel bernama Kumoro (55), ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya di bawah umur. 

Tindakan pelaku terhadap putrinya berusia 15 tahun tersebut dipicu oleh kebiasaan menonton film porno.

  1. 1. Korban mengaku sudah 4 kali dinodai ayahnya

    Metro
    Metro

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban merasa tidak tahan dengan ulah ayahnya itu, hingga ia memberanikan diri melapor ke polisi.

    "Berdasarkan laporan korban, pemerkosaan itu sudah terjadi empat kali sejak Oktober 2021," ujarnya.

    Lalu pemerkosaan terakhir kali terjadi di rumah mereka, saat korban dipanggil ayahnya dan diajak masuk ke dalam kamar.

    "Pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak tapi kalah tenaga," jelasnya.

  2. 2. Pelaku sempat kabur saat ketahuan polisi

    Google
    Google

    Setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi, Kumoro sempat kabur melarikan diri. Namun petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya di kawasan Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

    "Petugas lalu langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku sudah kita tangkap dan kini menjalani pemeriksaan," katanya.

  3. 3. Pelaku memerkosa saat istrinya di luar rumah

    Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

    Berdasarkan pengakuan Kumoro, ia tega memerkosa anak gadisnya itu karena khilaf setelah kecanduan menonton video porno.

    "Perbuatan itu dilakukan pelaku setiap istrinya tidak berada di rumah," katanya.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times
    Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

     

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

     

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

     

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More