Kecanduan Film Porno, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berusia 15 Tahun

Empat Lawang, IDN Times - Seorang petani di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel bernama Kumoro (55), ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya di bawah umur.
Tindakan pelaku terhadap putrinya berusia 15 tahun tersebut dipicu oleh kebiasaan menonton film porno.
1. Korban mengaku sudah 4 kali dinodai ayahnya

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban merasa tidak tahan dengan ulah ayahnya itu, hingga ia memberanikan diri melapor ke polisi.
"Berdasarkan laporan korban, pemerkosaan itu sudah terjadi empat kali sejak Oktober 2021," ujarnya.
Lalu pemerkosaan terakhir kali terjadi di rumah mereka, saat korban dipanggil ayahnya dan diajak masuk ke dalam kamar.
"Pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak tapi kalah tenaga," jelasnya.
2. Pelaku sempat kabur saat ketahuan polisi

Setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi, Kumoro sempat kabur melarikan diri. Namun petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya di kawasan Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Petugas lalu langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku sudah kita tangkap dan kini menjalani pemeriksaan," katanya.
3. Pelaku memerkosa saat istrinya di luar rumah

Berdasarkan pengakuan Kumoro, ia tega memerkosa anak gadisnya itu karena khilaf setelah kecanduan menonton video porno.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku setiap istrinya tidak berada di rumah," katanya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593