Palembang, IDN Times - Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 seperti razia masker, bakal menyasar area perkantoran dan acara pernikahan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan menurunkan penyebaran kasus COVID-19.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Satpol PP) Palembang, Budi Norma mengatakan, sebagian besar penularan COVID-19 terjadi di kantor-kantor. Pihaknya mengagendakan razia masker langsung ke lokasi.
"Kita akan masuk ke klaster perkantoran, lokasinya dirahasiakan, karena COVID-19 juga meluas di klaster perkantoran," katanya, Kamis (17/9/2020).