Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di OKU Ditangkap Polisi Usai Hamili Keponakan 7 Bulan

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Sahiludin ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil tujuh bulan
  • Tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban dan telah memperkosa korban sebanyak tiga kali
  • Tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang pria bernama Sahiludin (46) tak berkutik saat dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sstreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, tersangka telah melakukan aksi pencabulan yang mengakibatkan korbannya anak di bawah umur berusia 13 tahun hamil.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan pemerkosaan ke polisi. Saat ini korban tengah hamil tujuh bulan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, Sabtu (19/10/2024).

1. Tersangka tiga kali perkosa korban

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sahiludin diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kejadian pemerkosaan terjadi di rumah tersangka, dimana dirinya dititipkan oleh orang tuanya kepada tersangka.

Hal ini terjadi lantaran ibu korban telah meninggal dunia sehingga ayahnya memilih menitipkan korban dengan maksud anaknya tersebut dapat terus melanjutkan sekolah.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban sudah tiga kali diperkosa," jelas dia.

2. Korban dititipkan orang tua ke tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban pertama kali diperkosa oleh tersangka pada bulan Maret 2024. Saat itu, korban yang tengah bermain dengan anaknya tertidur bersama anaknya. Tersangka pun berinisiatif memindahkan korban ke kamarnya sebelum terjadi pemerkosaan.

"Atas kejadian itu orang tua kandung korban melaporkan hal itu ke polisi," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Holdun menambahkan, Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun penjara," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan

Ilustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook:www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us