Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polrestabes Palembang Bakal Tindak Pengendara yang Merokok

Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat masih menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang. (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang akan menindak pengendara roda dua dan empat yang kedapatan merokok. Keputusan ini dilakukan karena merokok dinilai membahayakan keselamatan berkendara baik pengemudi maupun orang lain.

"Percikan bara rokok ini bisa mengenai pengendara yang ada di belakangnya sehingga sangat berbahaya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Jumat (24/2/2023).

1. Penjara tiga bulan dan denda Rp750 ribu

ilustrasi menolak untuk merokok (pixabay.com/Myriams-Fotos)

Ngajib menerangkan, pihaknya tidak main-main dalam menegur masyarakat. Pelanggar terancam pidana penjada tiga bulan dan denda Rp750.000 jika kedapatan melakukannya.

"Kami akan tindak tegas bila masih ada pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara di jalanan," jelas dia.

2. Larangan merokok sudah diatur dalam UU sejak 2009

Syasyabilla Syafira umayah

Aturan larangan merokok saat berkendara merupakan aturan Undang-Undang (UU) yang dikeluarkan sejak 2009 silam, yakni nomor 22 pasal 283. UU tersebut jelas melarang pengendara beraktivitas selain fokus mengemudi ketika berkendara.

"Karena aturan ini sudah dibentuk pada 2009 lalu," jelas dia.

3. Larangan merokok diharap tekan angka kecelakaan

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ngajib menilai selama ini sosialisasi UU tersebut sudah sering dilakukan. Masyarakat dinilai sudah paham terkait bahaya merokok saat berkendara karena dapat menghilangkan fokus.

"Ini juga sebagai antisipasi menekan angka kecelakaan lalu lintas," tutup dia.

Share
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us