Palembang, IDN Times - Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, telah menetapkan pelaku penikaman di Palembang Square (PS) Mal, Ario Pamungkas (17), resmi menjadi tersangka. Ario dikenakan pasal tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 351 KUHP, di mana korbannya mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/7/2022).