Polisi Segera Gelar Perkara, Tersangka Nantikan Sidang Praperadilan

Palembang, IDN Times - Polresta Palembang terus mengembangkan penyelidikan kasus tewasnya dua siswa SMA Taruna Indonesia Palembang.
Setelah mendapat hasil rekam medis korban WK (14), petugas kepolisian langsung mengembangkan dan mempelajari hasil medis tersebut.
1. Penyidik baru terima hasil rekam medis korban WK

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah menilai, hasil rekam medis sangat penting untuk melihat kejadian kekerasan di sekolah tersebut. Sekaligus, bisa menilai apakah benar ada tindakan kekerasan di tubuh korban.
"Penyidik baru mendapatkan medical record korban WK dari rumah sakit RK Charitas," jelas dia.
2. Polisi segera lakukan gelar perkara kasus kedua

Didi melanjutkan, rekam medis yang sudah dipegang oleh penyidik, akan menuntun mereka untuk melakukan gelar perkara kembali. Karena, sebelumnya pada korban pertama yakni kasus DLW (14), pihaknya juga berpijak pada hasil autopsi laboratorium forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
"Masih di proses, diteliti oleh penyidik. Apakah memang ada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pihak sekolah atau tidak, nanti ketahuan dari medical record. Dalam waktu dekat akan kita gelar perkara," ujar dia, Sabtu (27/3).
3. Sidang praperadilan digelar Rabu (31/7) mendatang

Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Hotnar Simarmata menuturkan, sidang pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Obby Frisman Arkataku (24), baru akan digelar pada Rabu (31/7) mendatang.
"Setelah menerima berkas permohonan praperadilan dan melakukan penetapan hakim pada 22 Juli lalu, maka ditetapkan sidang perdana akan di gelar pada Rabu 31 Juli," tuturnya.
Pada sidang pertama nanti, pihak terdakwa akan melakukan pembacaan gugatan yang disampaikan kepada Kepala Negara RI, Kapolda Sumsel,dan Kapolresta Palembang sebagai pihak termohon.
4. Berharap tersangka bisa dibebaskan dan mendapat ganti ruga pada sidang praperadilan

Kuasa Hukum tersangka Obby Frisman Arkataku, Suwito Dinoto, meminta pihak Pengadilan Negeri Palembang untuk menilai beberapa prosedur hukum, yang telah dilanggar pihak kepolisian dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Selain itu,Suwito memerintahkan kepada pihak kepolisian untuk membebaskan kliennya dan meminta ganti rugi, berupa kerugian materiil karena kehilangan penghasilan Rp50 juta. Serta kerugian im-materiil, akibat penetapan tersangka. Penangkapan tersebut dianggap telah membuat nama baik Obby tercemar.
"Bukti yang kami lampirkan, keterangan para saksi, surat-surat penahanan tersangka, mulai dari penangkapan dan penahanan semuanya tidak prosedural sesuai peraturan yang ada. Karena untuk permulaan penetapan tersangka harus ada bukti yang cukup," tandas dia.