Sengketa Gaji Pekerja PT Bumi Sarimas Indonesia, Begini Hasilnya

- Perusahaan bersedia membayar gaji pekerja selama 3,5 bulan secara bertahap.
- Sebagian gaji sudah dibayarkan, sisa 2 bulan akan diberikan hingga Maret 2026.
- Perjanjian Bersama (PB) telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memiliki ketetapan hukum.
Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan telah menyelesaikan sengketa antara pekerja dan PT Bumi Sarimas Indonesia yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.
"Kesepakatannya sudah terjadi pada tanggal 27 Oktober 2025 lalu dan kedua belah pihak sudah memiliki kesepakatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat, Firdaus Firman saat diwawancarai IDN Times, Jumat (7/11/2025).
Ia mengatakan, dalam keputusan tersebut ada beberapa poin yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan juga pekerja yang menuntut haknya dari perusahaan tersebut.
1. Hasil kesepakatan

Firdaus mengatakan, dalam kesepakatan tersebut dinyatakan perusahaan bersedia membayar gaji para pekerja yang telah mengajukan tuntutan selama 3,5 bulan.
"Para pekerja juga sudah menyetujui kalau gaji yang dibayarkan terhitung sejak April hingga pertengahan Juli 2025 sesuai kesanggupan perusahaan," katanya.
Menurutnya, gaji selama 3,5 bulan tersebut akan dibayarkan oleh perusahaan secara bertahap kepada 750 orang pekerja yang tidak mendapatkan gaji sejak April 2025.
2. Sudah dibayarkan sebagian

Firdaus menyatakan, setelah Perjanjian Bersama (PB) dikeluarkan, pihak perusahaan telah memberikan gaji karyawan selama 1,5 bulan dan tinggal 2 bulan lainnya yang harus dibayarkan.
"Saya dengar informasinya begitu. Untuk 2 bulan yang belum dibayarkan itu akan diberikan tenggat waktu hingga Maret 2026 mendatang," katanya.
Menurutnya, pembayaran 1,5 bulan tersebut telah diberikan kepada kurang lebih 600 pekerja yang menuntut gajinya itu sejak Juni 2025 silam.
3. Setiap pihak harus jalankan isi kesepakatan

Firdaus mengatakan, PB yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki ketetapan hukum.
"Dengan begitu, semua pihak harus menjalankan kesepakatan itu dan tidak boleh melanggar kesepakatan yang telah dibuat tersebut," tegasnya.


















