Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Bekas Impor dari Pedagang

Pakaian bekas diamankan Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan menyita puluhan karung pakaian bekas di wilayah Palembang. Hal ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas dari luar negeri. 

"Kita melakukan penyitaan ataupun menerima serahan pakaian bekas dari pedagang di kota Palembang," ungkap Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Jumat (24/3/2023).

1. Pedagang thrift dapat arahan dari polisi

Ilustrasi barang-barang thrift (unsplash/Noémie Roussel)

Hadi menerangkan, ada 70 karung pakaian bekas milik pedagang yang diamankan. Impor pakaian bekas yang merajai Indonesia dinilai mengorbankan industri pakaian di Indonesia sehingga dilakukan penindakan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan.

"Untuk pedagang hanya kita lakukan pendataan serta kami berikan edukasi," ungkap dia.

2. Para pedagang dapat untung Rp1 juta per karung

IDN Times/Galih Persiana

Adapun ke-70 karung yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi tempat penjualan pakaian bekas. Lokasi itu adalah Pasar Perumnas Palembang. Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.

Pakaian bekas tersebut diketahui didapatkan dari pedagang dan pengimpor di Bandung, Jawa Barat dan Batam.

"Total nilai karung yang diamankan Rp500 juta. Satu karungnya dihargai sekitar Rp7 juta, di mana untung per karungnya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta," jelas dia.

3. Baju yang disita akan dimusnahkan

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Penertiban terhadap pedagang pakaian bekas di Sumsel akan terus berlangsung. Menurut Hadi, pihaknya tidak main-main dengan pelanggaran tersebut, mengganggu industri tekstil lokal.

Pihaknya pun mengacu pada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sementara untuk 70 bal ini nanti kita berkoordinasi dengan Disperindag untuk dilakukan pemusnahan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Ita Lismawati F Malau
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us