Polda Sumsel Bongkar Kasus TPPO, Anak di Bawah Umur Jadi Korban

IDN Times, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang terjadi di wilayah Palembang. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami jasa penyalur asisten rumah tangga atau ART yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Pemilik jasa penyaluran ART tersebut diketahui merupakan seorang perempuan berinisial HM (31) yang menggerakkan lini bisnisnya melalui CV HAM. Dua korbannya dipekerjakan sebagai babysitter dan perawat lansia.
"Dari sana anggota Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, menemukan data anak di bawah umur sekitar 16 tahun yang sudah disalurkan ke majikannya," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Sabtu (23/11/2024).
1. Pelaku potong gaji para ART

Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan polisi menemukan jika perusahaan penyalur ART tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2021 silam dimana sudah lebih dari 140 tenaga kerja yang disalurkan.
"Gaji yang diterima oleh ART juga dipotong oleh HM selaku pemilik jasa penyaluran. Gaji yang diterima Rp1,7 juta hanya saja yang sampai ke para korban hanya setengah dari nominal tersebut," jelas dia.
2. Dua muncikari jual anak di bawah umur ditangkap

Anwar mengungkapkan, Dikrimsus Polda Sumsel juga membongkar kasus TPPO yang terjadi di wilayah Palembang. kasus ini melibatkan dua orang pria yang berhasil diringkus polisi berinisial DS (24) dan FE (22) lantaran memperdagangkan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur.
Dalam modus operandinya, kedua pelaku memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
"Jadi pelaku ini menawarkan anak perempuan yang berusia 15 tahun ke pada pelanggannya seharga Rp300 ribu. Polisi yang sudah memantau aktivitas kedua pelaku langsung penangkapan," jelas dia.
3. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan Pemberantasan TPPO.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah," jelasnya.