Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plat Nomor Kendaraan (id.motor1.com)

Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memberlakukan penggunaan plat kendaraan berbahan dasar warna baru, yakni hitam ke putih. Perubahan warna dasar ini untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika sebelumnya penggunaan plat menggunakan bahan dasar hitam dengan kombinasi huruf putih, maka saat ini berbahan dasar putih dengan kombinasi tulisan hitam.

"Ini dilakukan untuk mempermudah penerapan ETLE atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan berwana dasar hitam tulisan putih," ungkap Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Selasa (12/7/2022).

1. Kendaran baru langsung mendapat plat putih

Photo by Michał Jakubowski on Unsplash

Pratama menjelaskan, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan digunakan kendaraan baru atau pengendara yang sudah memperbarui TNKB lama. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a).

Dalam peraturan itu berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.

"Adapun untuk proses kendaraan baru dan kendaraan lama, TNKB-nya masih berlaku atau tetap masih menggunakan plat lama sampai dengan masa berlakunya habis," jelas dia.

2. Masyarakat dilarang mengubah warna plat sendiri

Ilustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Pihaknya meminta masyarakat pemilik kendaraan tidak mengubah sendiri plat nomor kendaraan. Sebab pada TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun yang tertera di TNKB lama.

"Masyarakat jangan mengubah sendiri plat kendaraan sampai plat lama masa berlakunya habis, karena akan diberikan saksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," beber dia.

3. Kendaraan baru di atas Agustus 2022 dapat plat putih

Ilustrasi pengawasan sistem kamere tilang ETLE (IDN Times/Dokumen)

Pratama pun menambahkan, kendaraan baru masih diberikan plat nomor yang lama sepanjang stok material masih ada. Ditlantas tidak akan memberikan plat nomor baru karena akan menghabiskan stok material plat nomor lama.

"Khusus untuk kendaraan roda empat, plat nomor atau TNKB warna dasar putih tulisan hitam baru akan dikeluarkan pada Agustus 2022 mendatang, sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga pada Juli 2022," tutup dia.

Editorial Team