Pendangkalan di Muara, Nelayan di Padang Minta Pemerintah Keruk Sedimen

- Nelayan di Padang mengeluhkan pendangkalan di muara yang menyulitkan pembongkaran ikan
- Pendangkalan membuat nelayan terpaksa melanggar aturan dengan alat tangkap yang dilarang
- Jika dilakukan pengerukan, nelayan akan tinggalkan alat tangkap dan menggunakan kapal besar
Padang, IDN Times - Nelayan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat mengeluhkan pendangkalan yang terjadi di muara. Karena pendangkalan tersebut, nelayan sulit menuju muara untuk membongkar ikan hasil tangkapan yang diperoleh para nelayan.
"Karena pendangkalan ini hanya kapal-kapal kecil yang bisa masuk ke muara. Sementara kapal besar harus sandar di tengah," kata Ketua Nelayan Muaro Anai, Eriadi, saat diwawancarai IDN Times, Kamis (16/10/2025).
1. Susah melakukan pembongkaran

Menurut Eriadi, akibat pendangkalan tersebut para nelayan di sana hanya memilih menggunakan kapal-kapal kecil saja agar tetap bisa masuk ke muara.
"Untuk kapal kecil pun saat ini juga selalu kandas saat sudah berada agar ke pinggir dan ini cukup menyulitkan nelayan kami yang ada di sini," katanya.
Pria yang akrab disapa Aciak tersebut berharap agar pemerintah bisa melakukan pengerukan sedimen yang mengakibatkan pendangkalan tersebut.
"Jika tetap dibiarkan seperti ini, nanti kami khawatirnya dermaga ini akan semakin dangkal dan nelayan di sini akan semakin sulit untuk melakukan kegiatan kami," katanya.
2. Langgar aturan karena keadaan

Karena pendangkalan itu, Eriadi mengatakan bahwa pihaknya terpaksa harus melanggar aturan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak dibenarkan.
"Karena itu, kami harus menggunakan alat tangkap berupa pukat yang dilarang dan kami harus berurusan dengan pihak penegak aturan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)," katanya.
Menurutnya, alat tangkap yang dilarang tersebut sampai saat ini masih digunakan oleh para nelayan karena dianggap tidak akan mengganggu habitat laut.
"Menurut kami alat tangkap yang kami gunakan tersebut juga membantu lingkungan. Karena saat kami melakukan penangkapan dengan alat itu juga membawa sampah yang ada di dasar laut yang berjarak kurang lebih 200 meter dari garis pantai," katanya.
3. Akan meninggalkan alat tangkap jika dilakukan pengerukan

Eriadi mengatakan, jika pemerintah mengabulkan permintaan untuk melakukan pengerukan tersebut, ia akan menginstruksikan para nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang.
"Kalau misalnya memang bisa dilakukan pengerukan, kami nanti akan meninggalkan alat tangkap itu dan kemungkinan akan menggunakan kapal yang lebih besar," katanya.
Menurutnya, jika bisa menggunakan kapal yang lebih besar tersebut, maka juga akan lebih mudah untuk menggunakan alat tangkap yang lebih aman.