Pelaku Kasus Pembunuhan di Hotel Palembang Terancam Hukuman Mati

- Febrianto alias Febri (22) ditangkap karena membunuh Anti Puspitasari (22) di hotel Palembang.
- Motif pembunuhan adalah sakit hati karena korban menolak hubungan badan kedua kalinya.
- Pelaku mengenal korban lewat medsos, lalu bertemu dan melakukan hubungan badan sebelum terjadi pembunuhan.
Palembang, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, pelaku kasus pembunuhan ibu hamil di salah satu hotel Palembang terancam hukuman mati.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP ayat dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
1. Pelaku dikenakan pasal berlapis
Sebelumnya diketahui, Febrianto alias Febri (22) pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspitasari (22), ibu hamil yang ditemukan tewas dalam kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang telah ditangkap kepolisian pada Rabu (15/10/2025) di Kabupaten Banyuasin.
2. Kesepakatan yang tak sesuai

Febri dikenakan pasal berlapis karena aksinya yang tega menghabisi nyawa Anti dalam kamar hotel, termasuk tindakan sadis. Febri juga melakukan tindak pencurian kendaraan dan harta dari korban.
"Sepeda motor korban dibawa dan handphone korban dibuang ke sungai," ujarnya.
3. Pelaku marah terhadap sikap korban

Johanes menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Febri lantaran sakit hati terhadap korban. Sebelumnya, Anti dan Febri berkenalan lewat media sosial yang berlanjut kencan di hotel dengan kesepakatan harga Rp300 ribu untuk dua kali berhubungan badan.
Namun, hubungan badan yang diminta pelaku untuk kedua kalinya ditolak korban, sehingga Febri marah dan menghabisi nyawa Anti.
“Ada kesepakatan (harga dan durasi kencan) di antara keduanya yang tidak sesuai sehingga terjadi peristiwa (pembunuhan) itu," jelas dia.