Mayat di Sekayu Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Rampok Mobil dan HP

- Hasil visum menunjukkan tanda kekerasan di leher korban
- Pelaku merencanakan pembunuhan karena dendam dan ekonomi
- Dua pelaku ditangkap di tempat terpisah dan terancam hukuman mati
Musi Banyuasin, IDN Times - Misteri penemuan jasad pria di corong Ikan aliran Sungai Sindhu, Jalan Sekayu–Bandar Jaya pada Senin (13/10/2025) pagi akhirnya terpecahkan. Korban diketahui bernama Agus, warga Sekayu yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat malam (10/10/2025).
Korban sengaja dibunuh oleh tersangka Agus dan Bayu yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dari hasil interogasi terungkap, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan secara matang.
1. Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan di bagian leher korban

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto menjelaskan, penemuan mayat tersebut berawal dari laporan warga yang melihat jasad laki-laki mengapung di sungai sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Sekayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan di bagian leher korban. Dari hasil penyelidikan di lapangan, olah TKP, dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Muba, Kamis (16/10/2025).
2. Pelaku menambahkan batu di saku pakaian korban

Pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi dendam dan ekonomi. Pelaku sakit hati karena korban menolak memberikan pinjaman uang. Selain itu, mereka memang sudah berniat menguasai harta korban.
"Mereka menjerat korban menggunakan kabel listrik yang sudah disiapkan sebelumnya di kontrakan korban di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu. Setelah korban tewas, jasadnya dimasukkan ke dalam mobil milik korban dan dibuang di bawah Jembatan Sungai Sindhu," jelas Kasat.
Untuk menyamarkan aksi kejahatannya, pelaku menambahkan batu di saku pakaian korban agar tenggelam. Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur mobil dan ponsel milik korban.
"Mobil tersebut dijual ke salah satu showroom di Kalimantan, sementara ponsel dijual di wilayah Sekayu," tegasnya.
3. Dua pelaku ditangkap di tempat terpisah dan terancam hukuman mati

Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku hingga akhirnya merak ditangkap di tempat terpisah.
"AG berhasil diamankan di Sekayu, sedangkan Bayu ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, setelah Polres Muba berkoordinasi dengan Polda Lampung," ungkapnya.
Dari hasil otopsi di RS Bhayangkara Palembang, ditemukan bekas jeratan pada leher korban dan tanda-tanda kematian akibat asfiksia atau kehabisan oksigen. Pihaknya juga menyita kabel listrik yang digunakan pelaku, yang diambil dari depan Pendopo Bupati Muba.
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Muba dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolsek.