KKP Segel 4 Perusahaan Nikel Ilegal di Halmahera Timur

- KKP melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal di laut Indonesia untuk menjaga kekayaan laut dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
- KKP melakukan perubahan dalam pemantauan dengan menggunakan satelit, menambah armada, dan membangun command center untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan.
Padang, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal 4 perusahaan nikel di daerah Halmahera Timur. Penindakan yang dilakukan adalah dengan menyegel kegiatan perusahaan tersebut.
Staf Khusus Menteri Bidang Humas dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan tersebut memang sangat masif dilakukan.
1. Kegiatan ilegal dilakukan cukup lama
Doni mengatakan penindakan terhadap kegiatan ilegal di laut Indonesia sebenarnya sudah cukup lama dilakukan oleh KKP dan masih berlangsung sampai saat ini.
"Penindakan yang dilakukan selama ini untuk menjaga kekayaan laut Indonesia agar tidak diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya saat diwawancarai IDN Times, Kamis (16/10/2025).
2. Gunakan satelit untuk pemantauan

Menurut Doni, penindakan demi penindakan tersebut akan dilakukan ke depannya dan harus sesuai dengan aturan yang telah diundangkan di Indonesia.
Doni mengatakan dalam melakukan penindakan dan juga pemantauan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai perubahan.
"Untuk pemantauannya saat ini kami juga menggunakan satelit agar bisa melakukan pemantauan dengan lebih mudah dan bisa lebih akurat," katanya.
Doni menambahkan, selain itu KKP juga memperkuat pengawasan dengan menambah armada serta membangun command center agar lebih memudahkan dalam menerima pelaporan.
3. Sanksi disesuaikan dengan undang-undang

Doni mengatakan untuk efek jera bagi yang kedapatan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi.
"Kalau pelanggarannya biasa saja maka akan diberikan sanksi administratif, tapi kalau pelanggarannya sudah dalam kategori berat, kami akan proses pidana," katanya.