Palembang, IDN Times - Subdit 3 Unit 2 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, menangkap dua orang pelaku pencurian dan penadahan modul tower milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Kedua tersangka yakni Didi Syarwedi dan Ramos Rajzadani terlibat persengkongkolan yang merugikan perusahaan dan masyarakat atas kasus pencurian yang telah dilakukan mereka.
"Kita menangkap pelaku pencurian yang menyebabkan hilangnya 47 modul tower komunikasi milik XL, Telkomsel, dan Indosat," ungkap Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Robert P Sihombing, Jumat (10/1/2025).