Pencuri dan Penadah 47 Modul Tower Telekomunikasi di Sumsel Ditangkap

Palembang, IDN Times - Subdit 3 Unit 2 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, menangkap dua orang pelaku pencurian dan penadahan modul tower milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Kedua tersangka yakni Didi Syarwedi dan Ramos Rajzadani terlibat persengkongkolan yang merugikan perusahaan dan masyarakat atas kasus pencurian yang telah dilakukan mereka.
"Kita menangkap pelaku pencurian yang menyebabkan hilangnya 47 modul tower komunikasi milik XL, Telkomsel, dan Indosat," ungkap Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Robert P Sihombing, Jumat (10/1/2025).
1. Perbuatan tersangka sebabkan para masyarakat tak dapat akses jaringan telekomunikasi
Robert menerangkan, dari keterangan Didi dirinya sudah melakukan pencurian di 47 lokasi berbeda di Sumsel dengan menyasar tower komunikasi. Adapun 47 lokasi pencurian itu berada di wilayah Palembang sebanyak sembilan tower, Prabumulih lima tower, Banyuasin empat tower, Ogan Ilir tiga tower, dan sejumlah wilayah di Sumsel.
"Kejadian ini menyebabkan masyarakat tidak dapat menggunakan handphone atau mengakses jaringan komunikasi di sekitar tower," jelas dia.