Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemuda Palembang Gadai Motor Orangtua Rp500 Ribu Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Rinaldi (26) ditahan karena menggadaikan motor milik orangtuanya sendiri.
  • Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, pelaku beralasan meminjam motor untuk kebutuhan hidup.
  • Polisi mengamankan motor yang digadaikan seharga Rp500.000 dan tersangka terancam pidana lima tahun penjara.
  • Rinaldi (26) ditahan karena menggadaikan motor milik orangtuanya sendiri.
  • Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, pelaku beralasan meminjam motor untuk kebutuhan hidup.
  • Polisi mengamankan motor yang digadaikan seharga Rp500.000 dan tersangka terancam pidana lima tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang pemuda di Palembang bernama Rinaldi (26) harus mendekam di tahanan Polsek Plaju Palembang. Ia dilaporkan orangtuanya sendiri bernama BA (69) karena pelaku menggadaikan motor milik korban.

"Kejadian ini sudah berulang kali hingga orangtuanya melapor ke polisi," ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, Jumat (19/1/2024).

1. Pelaku pulang tanpa membawa motor

ilustrasi BPKB (facebook.com/GADAI BPKB MOTOR)

Kepada polisi, BA mengaku ulah pelaku sudah berulang kali terjadi. Kasus terakhir terjadi pada Senin (15/1/2024) saat pelaku beralasan meminjam motor.

Sehari setelah meminjam motor, korban pun kembali ke rumah. Ia justru tak membawa pulang motor.

"Kejadian ini (gadai) motor milik korban sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku. Namun selama ini korban tidak pernah membuat laporan. Baru pertama buat laporan," jelas dia.

2. Pelaku gadai motor Rp500.000

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban sempat menanyakan baik-baik terkait motor miliknya. Namun jawaban pelaku membuat korban kesal, karena motor itu digadaikan kepada seorang pria berinisial RA seharga Rp500.000.

"Katanya menggadaikan motor milik korban untuk kebutuhan hidup," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi mengamankan barang bukti motor yang digadaikan korban berupa Yamaha Mio Sporty warna hitam BG 6305 DC. Tersangka terancam dikenakan pasal 372 KUHP.

"Tersangka terancam pidana lima tahun penjara," ungkap dia.

Editorial Team

Related Article