Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Ini Sobek dan Buang Al Quran Usai Salat Magrib

islampos.com

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pemuda bernama Riyan Watimena (35) di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Riyan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah menyobek Al Quran dan membuangnya ke wastafel.

"Tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari mertuanya yang menemukan Al Quran dalam keadaan rusak," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Rabu (14/6/2023).

1. Al Quran juga dibuang ke kotak sampah

Quran yang dirobek oleh tersangka Riyan Watimena (Dok: istimewa)

Robi menerangkan, tersangka Riyan diketahui merusak Al Quran di salon miliknya Jalan Kenanga 1 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Riyan merupakan seniman pembuat tato dan tindik telinga. 

"Hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kitab suci Al Quran, dan membuangnya ke dalam kotak sampah serta wastafel," jelas dia.

2. Tersangka kecewa setelah istrinya meninggal

Tersangka Riyan Watimena (34) diamankan di Polres Lubuk Linggau (Dok: istimewa)

Robi mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan setelah ia melaksanakan salat Magrib. Ia kecewa karena kehilangan istri yang meninggal dunia hingga akhirnya melampiaskan kemarahan ke Al Quran.

"Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia," jelas dia.

3. Riyan sering mengganggu ketertiban

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya mengamankan Al Quran, polisi menemukan bong penghisab sabu di salon tempat Riyan bekerja. Berdasarkan informasi saksi, tersangka juga kerap membuat keributan dengan memutar musik dengan volume keras, menenggak minuman beralkohol, hingga membuat warga resah.

"Saat ditangkap dan diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us