Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Capaian Target PBB Palembang Baru 48 Persen, Jatuh Tempo 30 September

Kota Palembang
2 min read
Capaian Target PBB Palembang Baru 48 Persen, Jatuh Tempo 30 September
Ilustrasi pajak penghasilan. (Pexel.com/Tara Winstead)
  • Realisasi PBB-P2 Kota Palembang baru mencapai 48 persen dari target, sementara pemerintah kota terus mendorong pembayaran karena pajak ini menopang Pendapatan Asli Daerah.

  • Batas pembayaran PBB berakhir pada 30 September 2026 tanpa informasi perpanjangan; wajib pajak yang terlambat dikenai sanksi 1 persen dari nominal pajak.

  • Bapenda menyiapkan penindakan bagi penunggak menahun, sekaligus membebaskan pokok PBB rumah bernilai maksimal Rp500 ribu untuk 253.991 SPPT melalui Perwali Nomor 16 Tahun 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Palembang belum mencapai target. Padahal tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bagi wajib pajak akan berakhir pada 30 September 2026.

"Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian dan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bapenda Palembang, Jamiah Haryanti, dikutip Rabu (23/9/2026).

  1. 1. Batas waktu pembayaran PBB akhir September 2026

    Ilustrasi pajak digital yang menggambarkan penghitungan dan pembayaran kewajiban perpajakan secara elektronik.
    ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

    Berdasarkan laporan sementara, pencapaian PBB Palembang baru menyentuh 48 persen dari target. Pemkot saat ini terus menggenjot capaian pembayaran wajib pajak, mengingat PBB merupakan salah satu instrumen utama dalam menyokong target Pendapatan Asli Daerah.

    "Bagi WP, batas waktu pembayaran PBB berakhir bulan ini dan sementara waktu belum ada informasi untuk perpanjangan waktu," kata dia.

  2. 2. Wajib pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan

    Ilustrasi pajak yang menggambarkan kewajiban perpajakan dalam konteks pengelolaan keuangan masyarakat.
    ilustrasi pajak (freepik.com/8 foto)

    Bagi wajib pajak yang belum membayar PBB lewat dari masa jatuh tempo, akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1 persen dari nominal pembayaran pajak.

    "Pemkot juga akan melakukan langkah bagi penunggak pajak menahun," jelasnya.

  3. 3. Akan pasang stiker bagi wajib pajak yang menunggak

    Ilustrasi pajak dengan dokumen, kalkulator, dan alat tulis untuk menghitung kewajiban pembayaran tahunan.
    ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

    Lebih lanjut, Jamiah menyampaikan, Bapenda tidak segan melakukan tindakan tegas di lapangan, termasuk pemasangan stiker atau spanduk peringatan khusus di lokasi objek pajak yang menunggak.

    Di sisi lain, Pemkot Palembang juga memberikan kelonggaran melalui implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan tersebut berupa pembebasan pokok PBB-P2 bagi rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu, yang menyasar sebanyak 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

    "Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan basis kepatuhan pajak di masa mendatang," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More