Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lina Mukherjee Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan Menurun

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Agung Marlinto Basuki, menyebut tersangka kasus penistaan agama Islam, Lina Mukherjee, tidak ditahan meski sudah diperiksa dan berstatus tersangka. Menurutnya, Lina tak ditahan karena kondisi kesehatan.

"Oleh karenanya penahanan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan tersangka mengalami gangguan kesehatan, yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD," ungkap Agung, Kamis (4/5/2023).

1. Lina diperiksa 14 jam

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Agung, kondisi kesehatan Lina Mukherjee sempat drop setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam. Sekitar pukul 02.00 WIB, Lina dilarikan ke rumah sakit.

"Sekitar pukul 02.00 WIB yang bersangkutan dibawa ke RS untuk pemeriksaan kesehatan," jelas dia.

2. Lina diperbolehkan pulang oleh penyidik

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Agung menerangkan jika Lina diizinkan pulang ke kota asalnya setelah diperiksa selama dua hari. Hanya saja, dirinya masih tetap berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita harapkan meski tidak ditahan, tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik," jelas dia.

3. Polda pastikan kasus tetap berlanjut

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polisi berjanji segera menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar segera disidangkan.

"Kita berharap menjadi pelajaran. Sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten disaksikan asistennya," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us