Forum Umat Islam Sumsel Pertanyakan Alasan Lina Mukherjee Tak Ditahan

Palembang, IDN Times - Sejumlah pemuka agama Islam yang tergabung dalam Forum Umat Peduli Keadilan Sumsel mendatangi Polda, Senin (15/5/2023). Mereka menyayangkan langkah penyidik Ditkrimsus Polda Sumsel yang belum menahan Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama karena makan kulit babi sambil membaca Bismillah.
"Kami ingin menanyakan kepada Kapolda Sumsel kenapa Lina Mukherjee belum ditahan? Padahal memenuhi syarat untuk ditahan," ungkap Ketua Forum Umat Islam Sumsel, Umar Said, Selasa (16/5/2023).
1. Lina Mukherjee dianggap sehat

Umar menerangkan, penyidik beralasan tidak menahan tersangka karena masalah kesehatan. Hal itu dinilai tidak mendasar setelah melihat tersangka masih asyik live di media sosial setiap hari.
"Ini artinya yang bersangkutan tidak sakit, sehat-sehat saja, ada siapa di belakang Lina Mukherjee ini sehingga dia tidak bisa ditahan?" tanya dia.
2. Penangguhan Lina bisa sebabkan Zero Conflict terancam

Umar Said mendorong Polda Sumsel untuk tegas menyikapi persoalan tersebut. Jika tidak, hal ini dinilai dapat menimbulkan keresahan publik yang meluas.
"Kami akan terus mendorong Kapolda Sumsel agar menahan Lina Mukherjee, karena akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Sumsel yang dikenal dengan zero conflict," beber dia.
3. Kasus yang menjerat Lina Mukherjee

Seorang influencer pemilik akun TikTok @lilmukerjililu dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas kasus penistaan agama. Perempuan bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee dinilai telah melakukan penistaan agama Islam saat membuat konten makan kulit babi sambil membaca Bismillah. Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah oleh terlapor di akun TikTok miliknya.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.
Lina Mukherjee dijerat menggunakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2, tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.