Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Kasus Mutilasi Pacar Dibekuk di Padepokan Monghiam

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Prajurit Dua (Prada) Deri Pramana, pembunuh korban Vera Oktaria dengan cara dimutilasi di Hotel Sahabat Mulia, Jum'at (10/05) lalu, akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Padepokan Monghiam, Kabupaten Serang, Banten.

Saat Tim Denpom II/IV Sriwijaya melakukan penangkapan, pelaku Deri mengubah nama demi menghindari penangkapan. 

1. Hindari penangkapan, pelaku ganti nama Oji bin Samsuri

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Dalam masa pelariannya, pelaku Deri Pramana mengaku bernama Oji bin Samsuri. Selama itu juga, dia belajar agama di sebuah padepokan pimpinan H Sar’i dan menginap di sana selama kurang lebih satu bulan.

"Selama tinggal di Padepokan, DP sudah berubah namanya menjadi Oji bin Samsuri. Saat ini Prada DP sudah kami tahan di Markas Pomdam II/Sriwijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Sriwijaya, Kolonel Inf Djohan Darmanan, Jumat (14/6).

2. Usai membunuh korban, pelaku lari ke Serang

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Djohan mengungkapkan, usai membunuh korban Vera Oktaria, 20, pelaku melarikan diri ke arah Lampung dengan menggunakan bis. Hal itu diketahui dari pengakuan pelaku saat ditangkap oleh Tim gabungan dari Kodam II/Sriwijaya pimpinan Mayor Inf Indo Wijaya dan Kapten Inf Rizal Rolip beserta tim.

"Usai membunuh, pelaku pergi menggunakan bus ke pelabuhan penyeberangan Bakauheni menuju Merak. Di sana dia menuju sebuah Padepokan dan menginap selama satu bulan," ungkap Kapendam.

3.Pelaku dipastikan kena sanksi pemecatan

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Sesaat sebelum ditangkap, terang Djohan, pelaku sempat melakukan komunikasi dengan keluarganya. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan TNI langsung bergerak cepat menjemput pelaku di Serang.

"Saat ini Denpom tengah memeriksa pelaku. Kodam II/Sriwijaya akan terbuka dengan kasus ini. Dia akan kena pidana militer, untuk pidana biar pom nanti, sanksi pemecatan pasti akan diberikan. Saya rasa proses penyidikan akan cepat. Ini masalah pembunuhan akan saya sampaikan terbuka," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Palembang Masih Musim Hujan, Pemkot Bentuk Timsus Penanganan Banjir

04 Sep 2025, 20:47 WIBNews