Pria di Pagar Alam Jagal 100 Ekor Kucing, Dagingnya Dijual ke Warga

- Pelaku membunuh ratusan kucing kemudian dagingnya dijual tanpa sepengetahuan warga
- Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat
- Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran
Pagar Alam, IDN Times - Masyarakat di Kota Pagar Alam, Sumsel, geger dengan aksi kekejaman seorang pria bernama Sujady (55). Pasalnya, ia membunuh ratusan kucing kemudian dagingnya dijual tanpa sepengetahuan warga.
Tak tanggung-tanggung, warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat telah menjegal 100 ekor lebih kucing, yang ditangkap di jalanan maupun milik warga. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial saat pelaku menangkap kucing dan meresahkan masyarakat.
2. Pelaku diduga melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya

Menindaklanjuti hal ini, Satreskrim Polres Pagar Alam meringkus pelaku, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB. Sujady diduga melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya ke masyarakat.
Kasatreskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta video yang viral di media sosial. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Pagar Alam, Ipda Dusman beserta anggotanya.
"Barang yang diamankan satu ekor kucing anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam dan KTP pelaku," ujarnya.
2. Pelaku sudah bunuh 100 ekor lebih kucing selama 4 bulan

Hasil dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah melaksanakan aksinya selama kurang lebih 4 bulan serta dalam periode itu pelaku sudah menyembelih kucing lebih kurang 100 ekor. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
"Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat. Awalnya masyarakat tak tahu, namun setelah mengetahui itu daging kucing pelaku langsung diviralkan," jelas Iptu Irawan.
3. Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis, pertama UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 302 ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam guna menindaklanjuti kasus ini," tegas kasat.