Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Jagal 100 Kucing Samarkan Amis Daging dengan Daun Jeruk

Pelaku penjagalan kucing saat ditangkap Saat Reskrim Polres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)
Pelaku penjagalan kucing saat ditangkap Saat Reskrim Polres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)
Intinya sih...
  • Untuk menyamarkan bau amis daging, pelaku menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan
  • Satu kantong daging kucing dijual dengan harga Rp100 - 120 ribu
  • Pelaku mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pagar Alam, IDN Times -Aksi Sujady (55) yang menyembelih lebih dari 100 ekor kucing selama empat bulan kini terhenti sudah. Pelaku dengan terang-terangan menjagal kucing dan menawarkan dagingnya ke warga.

Bahkan beberapa video menunjukan pelaku sedang memotong dan menjajakan daging kucing tersebut. Untuk menyamarkan bau amis daging, pelaku menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan daging kucing tersebut.

Agar menarik minat warga, pelaku berdalih jika daging yang dijualnya adalah kambing muda.

1. Pelaku kelabuhi pembeli dengan menyebut kambing muda

Pelaku penjagalan kucing saat ditangkap Saat Reskrim Polres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)
Pelaku penjagalan kucing saat ditangkap Saat Reskrim Polres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)

Kepada penyidik, Sujady mengaku aksi jual daging kucing tersebut sudah dijalaninya selama 4 bulan atau setelah Idul Adha lalu. Bahkan sudah lebih dari 100 kucing yang dipotongnya dan dagingnya dijual ke masyarakat.

"Sudah empat bulan saya melakukan ini, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," ujarnya.

Untuk mengelabui calon pembelinya, pelaku mengatakan daging yang dibawanya merupakan daging kambing muda. Termasuk menyamarkan bau amis daging kucing diakali dengan daun jeruk.

"Satu kantong daging kucing saya jual dengan harga 100 ribu sampai 120 ribu per kantong. Tapi jika ada pembeli yang menawar di bawah harga itu maka akan saya jual," jelasnya.

2. Pelaku jajakan daging kucing ke pinggiran kota

Pelaku penjagalan kucing saat ditangkap Saat Reskrim Polres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)
Pelaku penjagalan kucing saat ditangkap Saat Reskrim Polres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)

Saat ditanya di mana saja pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut, Sujady mengaku sudah hampir di seluruh wilayah Pagar Alam. Namun lebih banyak di kawasan pinggiran kota.

"Saya menjajakannya di permukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," ungkapnya.

3. Warga yang merasa kehilangan kucing segera melapor

Pelaku penjagalan kucing saat ditangkap Saat Reskrim Polres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)
Pelaku penjagalan kucing saat ditangkap Saat Reskrim Polres Pagar Alam. (Dok. Polres Pagar Alam)

Kasatreskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta video yang viral di media sosial.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis, pertama UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 302 ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagar Alam guna menindaklanjuti kasus ini," ucap Irawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Palembang Masih Musim Hujan, Pemkot Bentuk Timsus Penanganan Banjir

04 Sep 2025, 20:47 WIBNews