Pemkot Padang Ajukan 127 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gajinya

- Status PPPK paruh waktu diajukan oleh Pemkot Padang untuk pegawai honorer R3 dan R4.
- Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji saat ini, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,4 juta.
- PPPK paruh waktu harus menunggu formasi dari Kemenpan-RB untuk menjadi penuh waktu.
Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang mengajukan sebanyak 127 orang tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Sudah kami ajukan beberapa waktu lalu untuk PPPK paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon.
Menurutnya, penentuan daftar nama tersebut disetujui atau tidak menjadi PPPK paruh waktu nantinya akan diputuskan langsung oleh Kemenpan-RB.
1. Status PPPK paruh waktu yang diajukan

Mairizon mengatakan, untuk PPPK paruh waktu yang telah diajukan tersebut merupakan pegawai honorer di jajaran Pemkot Padang yang sudah mengabdikan diri selama ini.
"Ada dua kelompok yang kita ajukan ke BKN untuk didaftarkan sebagai PPPK paruh waktu. Ada R3 dan R4," katanya.
Mairizon menjelaskan, untuk pegawai honorer yang masuk kategori R3 adalah mereka yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun dan sudah terdaftar di BKN.
"Kalau untuk yang R4 itu adalah pegawai honorer kita yang sudah bekerja selama 2 tahun tetapi belum terdaftar di database BKN," lanjutnya.
2. Berapa gaji PPPK paruh waktu?

Mairizon menjelaskan, untuk sistem penggajian PPPK paruh waktu yang didaftarkan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan gaji yang mereka terima saat ini.
"Ada yang gajinya 600 ribu dan ada juga yang gajinya 1,4 juta. Pokoknya sesuai dengan yang mereka terima saat ini nantinya," katanya.
Ia mengatakan, jumlah gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu tersebut adalah pembeda dengan PPPK penuh waktu yang dibayar sesuai dengan Upah Minumum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,9 jutaan.
3. Bisakah PPPK paruh waktu jadi penuh waktu?

Mairizon mengatakan, bagi PPPK paruh waktu yang didaftarkan tersebut harus menunggu formasi yang disediakan oleh Kemenpan-RB nantinya untuk menjadi penuh waktu.
"Kalau regulasi yang berlaku saat ini ya begitu. Kita lihat nanti lagi kalau ada perubahan regulasi yang dilakukan oleh pusat dan akan kita sesuaikan," katanya.
Menurutnya, untuk 127 orang yang diajukan tersebut tinggal menunggu keputusan dari Kemenpan-RB apakah semuanya disetujui atau hanya sebagian saja.