Palembang PPKM Level 1 Lagi Hingga 21 November 2022

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 21 November 2022. Pembatasan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022.
"Mulai 8 November kemarin, status Palembang zona kuning lagi," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan, Jumat (11/11/2022).
1. Status zona kuning mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 masih ada

Penetapan PPKM Level 1 diberlakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia. Kendati saat ini Palembang berada pada zona kuning, namun Pemkot memastikan tidak ada pembatasan berlebih.
"Jangan khawatir tidak akan ada pembatasan terlalu berlebih. Status ini untuk mengingatkan masyarakat agar prokes dan menjaga diri dari COVID-19 yang masih ada," kata dia.
2. Kasus COVID-19 naik hingga 30-40 kasus per hari

Menurut Yudhi, status PPKM Level 1 kembali berlaku karena dugaan COVID-19 dengan varian baru. Data Dinkes mencatat kasus per hari hanya 5 -10 pasien. Namun dalam sepekan terakhir meningkat 30-40 pasien.
"Hal ini yang membuat COVID-19 naik lagi karena varian baru (Omicorn XBB) muncul. Tapi sampai saat ini belum ada data dan laporannya (varian baru)," jelasnya.
3. Kondisi tubuh terinfeksi saat terpapar COVID-19 varian baru

Penyebaran COVID-19 dengan varian baru di Palembang belum dideteksi Dinkes Palembang. Namun masyarakat tetap diimbau tertib menjaga protokol kesehatan (prokes) dan mengatur pola hidup sehat.
"Palembang belum terkonfirmasi apakah kena COVID-19 varian baru. Tetapi yang saya bilang bisa ada kemungkinan. Walaupun katanya kita sudah kebal dengan COVID-19 varian delta dan lainnya, tetapi tubuh pasien pasti terinfeksi karena ada varian baru," kata Yudhi.