Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Sumsel Tetapkan 36 Tersangka Kasus Karhutla

Kota Palembang
Polda Sumsel Tetapkan 36 Tersangka Kasus Karhutla
ilustrasi karhutla (unsplash.com/Karsten Winegeart)
  • Polda Sumsel menetapkan dan menahan 36 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga 8 September 2026.
  • Para tersangka berasal dari 28 laporan polisi, dengan total lahan terbakar sekitar 138,8 hektare di sejumlah wilayah Sumatra Selatan.
  • Polda Sumsel menegaskan penanganan perkara dilakukan transparan tanpa pandang bulu, serta mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Polda Sumatera Selatan menetapkan 36 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 8 September 2026.

"Polda Sumsel sudah menetapkan 36 orang sebagai tersangka yang sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Seluruh tersangka sudah ditahan

    Asap tebal mengepul di antara pepohonan hutan, menggambarkan kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan vegetasi.
    ilustrasi karhutla (unsplash.com/Emma Renly)

    Diketahui, puluhan tersangka tersebut ditetapkan dari 28 laporan polisi (LP) yang ditangani Polda Sumsel dan jajarannya. Dalam kasus tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 138,8 hektare.

    "Seluruh tersangka yang telah ditetapkan juga sudah dilakukan penahanan," katanya.

  2. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla masih terus dilakukan

    Api membakar kawasan hutan dengan asap tebal mengepul ke langit, menggambarkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
    ilustrasi karhutla (unsplash.com/Matt Palmer)

    Nandang menyampaikan, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pihak yang melakukan penindakan kasus karhutla di sejumlah wilayah Sumsel. Yakni, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, Lahat serta di Palembang.

    Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan Polda Sumsel di tengah kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

    "Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumsel melakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Polda Sumsel memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem akan diproses hukum secara profesional, transparan dan tuntas," jelasnya.

  3. 3. Imbau masyarakat jaga lingkungan bersama

    Kabut asap tebal menyelimuti area pepohonan saat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat pada siang hari.
    Suasana karhutla di Kalbar. (IDN Times/adpim).

    Lebih lanjut, kata Nandang, Polda Sumsel juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, aktivitas tersebut dapat berujung pada proses hukum.

    "Kepada masyarakat Sumsel, kami imbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More