Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mensos: Penerima Bansos Maksimal hanya 5 Tahun

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf
Intinya sih...
  • Menteri Sosial batasi bansos maksimal 5 tahun, harus evaluasi penerima dan pendamping.
  • Penerima bansos harus diberi pendampingan, tidak boleh lebih dari 10 tahun.
  • Kemensos ajak Pemda untuk kerjasama tingkatkan kesejahteraan sosial, termasuk koordinasi dengan lembaga lain.

Palembang, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan warning bagi penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah hanya boleh maksimal 5 tahun, dan tidak ada lagi yang sampai 10 tahun atau bahkan sampai 15 tahun.

"Bansos ini sifatnya sementara bukan untuk dinikmati (dalam jangka lama). Maka hanya boleh maksimal 5 tahun, kalau lebih dari itu kita akan lakukan evaluasi baik kepada penerima maupun kepada pendamping," kata dia, Kamis (27/2/2025).

1. Pendamping bansos harus graduasi jika penerima melewati batas

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Dok. Agustina untuk IDN Times)

Saifullah menjelaskan, untuk penerima bansos dari kemensos harus diberikan pendampingan, dan kemudian setelah dinilai mampu, maka dapat Graduasi (dinilai lulus sebagai penerima bansos).

"Penerima bansos tidak boleh lebih dari 10 tahun, kalau lebih dari itu pendampingnya yang harus di Graduasi. Pendamping harus tanggung jawab, harus lulus sehingga mereka bisa ikut program kemitraan lain untuk meningkatkan kesejahteraannya," jelasnya.

2. Peningkatan kesejahteraan sosial butuh kerja sama sektoral

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf

Dalam kunjungannya ke Sumsel, Syaifullah mengajak pemerintah daerah (Pemda) bersama-sama membatu peningkatan kesejahteraan sosial, karena persoalan ini, kata dia tidak bisa dilakukan individual dan butuh kerjasama.

"Kalau dulu, kita masih ego sektoral. jadi kita tidak usah lagi membangun tim, karena Pemda merupakan tim yang tidak terpisahkan, dan jajaran lain juga harus kerjasama," kata dia.

3. Mensos kerja sama Bapenas penyaluran bansos

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf

Kerja sama sektoral lanjutnya meliputi koordinasi bersama Bapenas dan lembaga-lembaga lainnya yang memiliki kewenangan untuk membantu masyarakat sejahtera dan terbantu lebih efektif.

"Sekarang datanya catatan sudah per tanggal, sehingga sama begitupun dengan intervensi juga dapat dilakukan sama," jelasnya.

Langkah-langkah Kemensos yang telah disusun, kata Syaifullah seperti sosialisasi rutin ke daerah, dengan pilar-pilar edukasi bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). "Termasuk pemahaman proses bisnis dalam menjalankan langkah-langkah pelayanan," kata dia.

Sementara itu, sebagai catatan Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan meskipun terjadi efisiensi anggaran, layanan bantuan sosial (bansos) di Sumsel tetap berjalan dengan baik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Martin Tobing
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us