Jadwal Jam Kerja ASN Palembang saat Ramadan, Lebih Singkat Sejam

- Jam kerja ASN Palembang selama Ramadan dipersingkat satu jam lebih cepat dari hari-hari normal.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan perubahan jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan. Jam kerja ASN dipersingkat satu jam lebih cepat dari hari-hari normal.
"Sudah kita tandatangani surat edarannya (jam dipersingkat) selama bulan Ramadan," kata Wakil Wali Kota (Wako) Palembang Prima Salam, Kamis (27/2/2025).
1. Surat edaran tentang jam kerja pegawai ASN telah ditandatangani

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 800/679/ BKPSDM-V/ 2025 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1446 H/ 2025.
Dalam SE tersebut, jam kerja Senin- Kamis biasanya dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, menjadi pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB.
"Jam kerja berkurang sejam dari sebelum bulan Ramadan," jelasnya.
2. Total jam kerja ASN Palembang jadi 32 jam 30 menit

Ketentuan jam kerja dalam surat edaran itu kata Prima meliputi perubahan jam istirahat yang biasanya sejam dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sementara saat Ramadan, menjadi 30 menit, yaitu dari pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Kemudian untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
"Untuk kantor yang 6 hari kerja, jam lama kerjanya akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan total jam kerja selama 1 minggu sebanyak 32 jam 30 menit," kata dia.
3. Perubahan jam kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023

Selain jam kerja, jelas Prima, selama bulan Ramadan, kegiatan rutin Pemkot Palembang seperti apel pagi dan senam pagi hingga gotong royong ditiadakan dahulu.
Selama Ramadan, penyesuaian jam kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
"Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadan, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023," jelasnya.
4. Perubahan jam kerja untuk efektivitas karyawan

Kemudian kata Prima, bagi Instansi Pemkot Palembang yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB, waktu Istirahat jadi jam 12.00 - 12.30 WIB.
"Untuk jumat jam 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30," kata dia.
Perubahan jadwal ini, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Palembang selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.