Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Kades di Muba Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

( Sukri (44) mantan Kades Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Belum selesai menjalani hukuman kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sukri (44) mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali berurusan dengan hukum. 

Mantan kades tersebut berurusan dengan hukum akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2014 silam.

1. Dana desa tak sesuai dengan daftar usulan

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, mantan Kades periode 2009-2015 itu terjerat kasus korupsi senilai Rp1.129.047.400. Kasus ini mencuat setelah ia dilaporkan pada 2016 yang lalu. 

“Pada 2014 silam, mantan Kades ini mencairkan ADD di Desa Tampang Baru dengan nominal Rp1 miliar lebih, di mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk operasional belanja fisik konstruksi, tak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan ADD. Akibatnya negara rugi mencapai Rp233 juta," ujar Siswandi, Jumat (30/9/2022).

2. Polisi akui pengungkapan korupsi butuh waktu dan proses panjang

google

Penyidik telah menyelesaikan kasusnya dan telah P22. Maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi butuh waktu dan proses panjang.

“Alhamdulilah hari ini kasusnya bisa kita tuntaskan. Tersangka telah dihukum atas kasus pembunuhan dan telah divonis 9 tahun penjara,” terangnya.

3. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun

Dok. KBR.id

Tersangka akan dijerat pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us