Terbukti Terima Suap, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Palembang, IDN Times - Mantan Kapolres OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).
Dalizon dinilai secara sah dan meyakinkan menerima siap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba).
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara," ujar JPU Kejagung, Syamsul Bahri Siregar, Senin (26/9/2022).
1. Dalizon juga diminta kembalikan uang suap

Dalizon selaku Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima uang sebagai bentuk gratifikasi pada 2019 lalu. JPU memintanya mengembalikan uang Rp10 miliar ke kas negara beserta dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurang.
"Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama dua tahun," jelas dia.
2. Dalizon serahkan proses pledoi ke pengacara

Dalizon akan segera menyusun pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. Dalizon menilai, proses pledoi akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Seluruhnya saya serahkan ke pengacara, Pak Hakim," ucap dia.
3. Gratifikasi untuk perwira Polda Sumsel

Diberitakan sebelumnya, AKBP Dalizon mengakui telah menerima uang Rp10 miliar. Ia juga membeberkan jika uang itu dibagi-bagikan kepada atasannya Rp4,5 miliar, sisanya Rp3 miliar dibagi untuk tiga bawahan lainnya. Uang suap Rp10 miliar itu ditujukan agar tak ada lagi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek infrastruktur di Muba.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.