Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Maling HP Garin, Pria di Padang Lebaran di Penjara

Tim Polsek Padang Utara menggiring AR usai ditangkap di rumahnya (Foto: Polsek Padang Utara)
Tim Polsek Padang Utara menggiring AR usai ditangkap di rumahnya (Foto: Polsek Padang Utara)

Padang, IDN Times - Seorang pria di Kota Padang terpaksa tidak bisa menjalankan ibadah puasa ramadan tahun 2025 bersama keluarganya setelah dibekuk oleh tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Utara pada Kamis (27/2/2025) kemarin.

Pria dengan inisial AR (35) itu harus menjalani proses hukum setelah dirinya diduga melakukan pencurian HP milik seorang garin di Masjid Nurul Islam yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara pada 18 Februari lalu.

"Pelaku kami amankan di rumahnya di daerah Gunung Tandikat kemarin setelah tim memastikan bahwa tersangka ini merupakan pelaku pencurian yang dilaporkan kepada kami pertengahan Februari lalu," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, Jumat (28/2/2025).

1. Kronologi kejadian

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi dan tim Reskrim Polsek Padang Utara berfoto dengan pelaku (Foto: Polsek Padang Utara)
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi dan tim Reskrim Polsek Padang Utara berfoto dengan pelaku (Foto: Polsek Padang Utara)

AKP Yuliadi mengungkapkan, tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku AR terjadi 18 Februari 2025 lalu.

"Pelaku masuk ke dalam masjid dengan modus mengejar seseorang yang melarikan diri. Bahkan pelaku ini sampai masuk ke dalam kamar garin masjid," katanya.

Menurut Yuliadi, garin masjid bernama Rajesman Inoni sempat berpapasan dengan pelaku saat ia masuk ke dalam kamarnya tersebut.

"Pelaku mengambil HP milik korban yang diletakkan di atas tempat tidur dan membawa handpon tersebut," katanya.

2. Amankan HP dan sepeda motor sebagai barang bukti

Ilustrasi penyidik.(Foto: Polsek Padang Utara)
Ilustrasi penyidik.(Foto: Polsek Padang Utara)

Yuliadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, timnya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut.

"Akhirnya tim mendapati bahwa pelaku adalah AR ini dan langsung dilakukan pelacakan keberadaannya," lanjutnya.

Setelah ditangkap di rumahnya, tim Reskrim Polsek Padang Utara mengamankan barang bukti berupa Iphone 11 warna merah yang merupakan milik korban.

"Tim juga mengamankan sepeda motor merek Revo dengan nomor polisi BA 3142 BD yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," katanya.

3. Terancam penjara 7 tahun

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi dan tim Reskrim Polsek Padang Utara berfoto dengan pelaku (Foto: Polsek Padang Utara)
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi dan tim Reskrim Polsek Padang Utara berfoto dengan pelaku (Foto: Polsek Padang Utara)

Akibat perbuatannya, AR tidak bisa berkumpul dengan keluarganya untuk melakukan ibadah puasa ramadan tahun 2025 ini dan mungkin akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Karena ia akan menghabiskan beberapa tahun hidupnya di balik jeruji besi.

"Pasal yang disangkakan 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Bayi yang Ditemukan di Belakang Ruko Muba Alami Gejala Hipotermia

17 Nov 2025, 19:46 WIBNews