Palembang, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara, Muhammad Abadi, menyampaikan pledoi atau pembelaannya atas tuntutan mati kepada kedua terdakwa Arwandi dan Ariansyah.
Husni Tamrin kepada Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi, mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa tidak terbukti karena tak ada niat melakukan pembunuhan secara berencana.
"Karena dalam fakta persidangan perihal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Perbuatan terdakwa dalam berselang waktu 15-30 menit, terjadi secara spontanitas," ungkap Husni, Rabu (6/3/2024).