Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Terdakwa OH yang telah divonis 10 bulan adalah pelaku pertama yang membawa korban ke indekos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Di kamar indekos tersebut, pakaian dilucuti dan korban diperkosa.
Korban bahkan sempat menolak, namun kalah tenaga oleh terdakwa OH. Dirinya diperkosa beberapa kali sebelum akhirnya OH menyudahi tindakannya, lalu keluar dari kamar indekos tersebut.
Usai terdakwa OH keluar kamar, giliran terdakwa MAP masuk. Dirinya melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Terdakwa juga meninggalkan korban sendirian di kamar hingga datang tersangka GA.
GA yang datang paling akhir ikut memerkosa korban yang bisa menangis setelah disiksa oleh tersangka karena tak mau diam. GA takut tangisan korban didengar tetangga yang lain, hingga dirinya melakukan kekerasan terhadap korban. Untuk ketiga kalinya, korban A harus diperkosa secara beruntun, disetubuhi di kamar tersebut.