Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hotman Paris Geram Pemerkosa Anak di Bawah Umur Cuma Divonis 10 Bulan

Hotman Paris Geram Pemerkosa Anak di Bawah Umur Cuma Divonis 10 Bulan
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20220908102702-234-844948/hotman-paris-akui-tak-bisa-tidur-3-hari-usai-diminta-bela-sambo
Share Article

Palembang, IDN Times - Pengacara kondang Hotman Paris geram dengan vonis pengadilan yang memutus hukuman lebih rendah terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel). Hotman dengan geram mengajak orangtua korban melawan sistem peradilan di Indonesia yang tidak dianggapnya kurang adil.

"Banyak Direct Message (DM) yang masuk, menghubungi saya, seorang ayah mengadu ke Presiden karena katanya putrinya diperkosa di tempat kos oleh tiga orang hanya divonis tujuh bulan," ungkap Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya, Rabu (4/1/2023).

1. Putusan hakim dianggap tak berkeadilan

Instagram.com/@hotmanparisofficial
Instagram.com/@hotmanparisofficial

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur berujung vonis rendah membuat Hotman bersedia mendampingi keluarga korban untuk mendapat keadilan. Dirinya menyayangkan sistem peradilan di Indonesia tak bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Yang tahu nomor kontak Bapak ini (ayah korban) tolong dibawa ke Kopi Johny, Sabtu pagi. Mana orangtuanya jangan diam saja, kita lawan," ujar Hotman.

2. Minta MK serius untuk bergerak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Hotman menyebut ada yang tak beres dengan vonis Hakim PN Lahat yang dipimpin Hakim Anak Muhammad Chozin Abu Said. Hotman mencurigai jika vonis tersebut merupakan permainan dari aparat penegak hukum.

"Bapak Ketua MK dan Pengawas MK kapan lagi bergerak. Ini sudah saatnya. Banyak putusan bertentangan satu sama lain. Pemerkosa sekarang hanya divonis tujuh bulan penjara. Mau dibawa kemana hukum di negeri ini?" ujar dia.

3. Orangtua korban histeris terdakwa divonis rendah

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui vonis sebenarnya yang diberikan Hakim adalah 10 bulan penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya karena hanya menuntut tujuh bulan penjara. Sidang vonis yang berlangsung Selasa (3/1/2023) kemarin, mendapat teriakan histeris keluarga korban. Ayah korban tak terima anaknya diperkosa dan pelaku hanya mendapat vonis ringan.

Kasus pemerkosaan oleh tiga orang pemuda berinisial OH (17), MAP (17), dan GA yang masih DPO. Korban A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pelaku Pungli di Kambang Iwak Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi

30 Mei 2026, 17:08 WIBNews